"Atas surat kuasa khusus tersebut, kami selaku jaksa pengacara negara melakukan berbagai upaya agar tuntutan pengembalian pembayaran paket pekerjaan itu bisa dipenuhi tiga rekanan tersebut."
"Dan, alhamdulillah, pada hari ini tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran tersebut sebesar Rp7.852.233.756.," ucapnya.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Irvan melanjutkan pengembalian uang itu mestinya sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Adanya surat KKRI tersebut diduga telah menimbulkan kejanggalan yang nyata, dimana dugaan tindak pidananya sedang diselidik Polrestabes Medan, namun Kajari mengatakan karena ada surat kuasa khusus melakukan penagihan," jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Nota Kesepakatan Bersama antara kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan KPK RI Nomor: KEP-049 I N J.A/03/2012, Nomor: B/23/III3012, Nomor:SPJ-39/01/2012 tentang optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Pasal 8 ayat (1).
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Dalam hal para pihak melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas kesepakatan para pihak," urainya.
Irvan menilai proses pidana dugaan korupsi proyek lampu pocong tidak bisa dihentikan dan harus diungkap secara jelas, objektif dan transparan oleh Polrestabes Medan.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi. Dimana nantinya dengan sangat mudah jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dikembalikan saja uangnya maka perkara selesai," paparnya.