“Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki yang berusi antara lima belas tahun sampai dua puluh lima tahun dan bergolongan darah “O” ditemukan luka terbuka pada kepala belakang kanan, punggung kaki kanan dan sela-sela jari kanan, luka lecet geser pada bibir atas dan bawah, kepala belakang kiri, leher belakang, bahu kanan, punggung kiri, tungkai bawah kiri, punggung jari ketiga tangan kiri, memar pada dahi kiri, kelopak bawah mata kanan, tangan kanan, tungkai bawah kanan dan tungkai atas kiri, lecet tekan pada dada kanan, punggung tangan kanan kiri, lengan bawah kiri, terdapat patah tulang terbuka pada tulang tengkorak belakang kanan serta teraba cerai sendiri jari keempat dan kelima kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul,” tegas majelis hakim dalam pertimbanganya.
Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim juga mendasarkan Hasil Laboratorium dari RSUD Sleman atas nama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, terhadap jenis pemeriksaan Narkoba dinyatakan negatif. Dengan demikian, unsur kelalaian menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Hakim: Christiano Masih Muda, Korban Sudah Memaafkan
Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan mendasarkan pada Pasal 8 ayat 2 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sedemikian rupa, demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa,” tambah Majelis Hakim.
Perbuatan memberatkan dari Terdakwa adalah menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan adalah orang tua korban sudah memaafkan Terdakwa didepan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak, Terdakwa masih muda serta masih ingin melanjutkan kuliah.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
Diakhir pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan mengenai tujuan pemidanaan terhadap seseorang buka dimaksudkan sebagai pembalasan.
“Tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari,” tutup Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa dan Penasihat Hukumnya masih memiliki waktu untuk menyatakan sikap sesuai tenggat yang ditentukan undang-undang.