WahanaNews.co, Jakarta – Soal isu penggeledahan diduga rumah crazy rich Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi membenarkan adanya penggeledahan di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) itu, namun ia tak mengetahui pemilik rumah tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Ya di antaranya ada kita geledah. Saya gak tau namanya (pemiliknya). Ada rumah di daerah PIK (digeledah)," kata Kuntadi kepada wartawan pada Minggu, (24/3/2024).
Kuntadi pun membantah isu jika Helena tersebut menjadi tersangka. "Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangkalah, gitu-gitu," ujar Kuntadi.
Bahkan, ia mengaku tak mengenal sosok Helena tersebut.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Saya enggak tau Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ. Ada penggeledahan, diceklis," katanya.
Kuntadi menjelaskan penggeledahan terhadap HL dilakukan karena tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dari penelusuran aliran uang di perkara ini.
"Ya diantaranya penelusuran aliran uang. Itu ada indikasi. Lalu kita sumbanglah. Ini kan kita ngetes apakah itu tindak pidana," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi komoditi timah, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ungkap dia.
Dalam kasus ini, total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]