Dia juga menandai akun media sosial
temannya yang berinisial NJ serta menggunakan lokasi dan kode nomor telepon
Malaysia.
Akhirnya, NJ malah dituduh melakukan
parodi itu. NJ kemudian menggunggah ulang parodi lagu Indonesia Raya itu ke channel YouTube-nya,
"My Asean", karena kesal. NJ menambahkan hewan
babi ke video itu.
Baca Juga:
BPBD Sleman Lakukan Hal Berbeda di HUT ke 77 Kemerdekaan RI
NJ ditangkap Polisi Diraja Malaysia
(PDRM) pada Kamis (31/12/2020).
NJ dan MDF dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 64a Jo Pasal 70
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.