WahanaNews.co | Polisi resmi tingkatkan status SAN sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi bodong yang rugikan ratusan mahasiswa di Bogor.
Saat ini SAN masih diperiksa intensif di Mapolres Bogor.
Baca Juga:
Wisuda 865 Mahasiswa, Plt. Rektor UNIAS: Kampus Ini Terus Bertumbuh
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (17/11/2022).
Iman mengatakan SAN dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"(Pasal) 372 dan 378 KUHP. Nanti kalau ada ITE, ya kita masukin ITE," imbuh Iman.
Baca Juga:
STAI Jannatul Firdaus Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir
Tilap Duit Buat Tutup Utang Pinjol
Iman mengatakan SAN mengaku menilap uang para korban yang sebagian besar adalah mahasiswa. Ia menilap uang para korban untuk menutupi utang-utangnya.
"Pengakuannya banyak utang, kebutuhan pribadi, hingga cicilan mobil," kata Iman.