WahanaNews.co | Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait penghentian penyelidikan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, yang diduga dilakukan ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Agus menyatakan selama proses penyelidikan, tim dari KPAI ikut mendampingi kepolisian. Polres Luwu Timur juga telah melakukan visum kepada tiga anak yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Hasilnya, sambung Agus, tidak ditemukan dugaan pencabulan seperti yang dilaporkan oleh ibu dari anak tersebut yang merupakan mantan istri dari terlapor.
"Kalau hasil visum dan KPAI sudah mendampingi dan tidak ditemukan sesuai keterangan ibu atau mantan istri yang dilaporkan. Mau diapakan bila faktanya enggak ada? Itu penjelasan Pak Kapolda dan Direktur Krimum," ujar Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).
Agus menambahkan pihaknya juga telah mengirim tim pengawasan penyidikan (Wassidik) ke Polda Sulawesi Selatan untuk mendampingi penyelidikan laporan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dilakukan ayah kandungnya di Luwu Timur.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Adapun Wassidik ini memiliki tugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.
"Iya, Biro Wassidik Bareskrim Polri asistensi untuk cek (ke Polda Sulsel)," ujarnya.
Kasus pemerkosaan anak ini bermula saat seorang ibu rumah tangga melaporkan kejadian yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.