Pelaku pemerkosaan diduga mantan suami Lydia sekaligus ayah kandung korban.
Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2019, namun dalam proses penyelidikan Polres Luwu Timur mengklaim tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penanganan perkara.
Baca Juga:
Ustaz Muda di Medan Cabuli Mahasiswi, Laporan Resmi Masuk Polda Sumut
Desakan pada pihak kepolisian untuk kembali melakukan penyelidikan tidak hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum Lydia.
Pihak Istana melalui Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, berharap Polri segera melakukan penanganan.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga ikut angkat bicara terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Kejati Jabar Tunjuk Empat Jaksa untuk Usut Kasus Priguna Anugerah Soal Dugaan Pemerkosaan
Bintang menegaskan, pada prinsipnya pemerintah tidak memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terhadap anak, sambung Bintang, adalah kejahatan serius dan penanganan terhadap korban serta pelaku harus mendapat perhatian serius, kemudian mengutamakan hak-hak anak yang menjadi korban. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.