WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kusdiana, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini didaftarkan dengan Nomor 122/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (9/4/2026).
Baca Juga:
Coffee Morning Bersama Pensiunan, Wali Kota Jambi Paparkan Program Perlindungan Sosial
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam permohonannya, Kusdiana menilai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (4), serta Pasal 28I ayat (4).
Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial,”.
Baca Juga:
Awas Penipuan Berkedok Taspen, Korban Rata-rata Pensiunan Lansia
Menurut Pemohon, norma ini membuka ruang penafsiran yang berpotensi merugikan hak dasar aparatur sipil negara, terutama terkait hak atas penghasilan tetap berupa gaji pokok.
Kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan bahwa sejak 1950 hingga 31 Desember 2012, terdapat praktik di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang menghentikan pembayaran gaji pokok bagi PNS yang ditugaskan ke perwakilan RI di luar negeri.
Sebagai gantinya, para PNS hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri dengan besaran yang berbeda di tiap negara penugasan.
“Oleh karenanya, Pasal 21 ayat (1) UU ASN justru membuka celah bagi hilangnya hak dasar PNS atas gaji pokok melalui praktik penggabungan atau penghilangan komponen penghasilan in casu Gaji Pokok/Pokok Gaji yang terjadi sejak 1961 sampai dengan 1 Januari 2013,” terang Viktor.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak warga negara.
Ia menilai, ketentuan tersebut harus dimaknai secara khusus agar mencakup hak PNS, termasuk pensiunan Kemlu yang tidak menerima gaji pokok selama penugasan di luar negeri sebelum 2013.
Jika tidak dimaknai demikian, maka norma tersebut dianggap gagal memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum yang seharusnya dijamin negara kepada seluruh warga tanpa diskriminasi.
Pemohon juga menilai adanya ketidakadilan antara PNS yang bertugas di luar negeri dan yang bekerja di dalam negeri.
PNS yang menjalankan tugas negara ke luar negeri justru kehilangan hak berupa gaji pokok, sementara rekan mereka di dalam negeri tetap menerima hak tersebut secara penuh.
Lebih lanjut, Pemohon berpendapat bahwa penafsiran terhadap Pasal 21 ayat (1) UU ASN perlu dilakukan secara retroaktif remedial.
Artinya, ketentuan tersebut harus berlaku surut bukan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan hak-hak yang sebelumnya hilang akibat kebijakan administratif yang dinilai keliru.
Dalam pandangan Pemohon, hak atas gaji pokok merupakan bagian dari hak milik yang dilindungi konstitusi, sehingga tidak dapat dihapus hanya karena perubahan regulasi atau berlalunya waktu, terlebih jika proses penghapusannya tidak sah.
Oleh karena itu, Pemohon menilai bahwa pengabaian pembayaran gaji pokok bagi PNS yang bertugas di luar negeri sebelum 1 Januari 2013 merupakan bentuk inkonstitusionalitas yang berlangsung terus-menerus.
Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat menegaskan bahwa hak atas gaji pokok bersifat absolut dan tidak terikat waktu.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama ditugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013.”
Kerugian Konstitusional
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut.
Ia menilai Pemohon perlu memperjelas dan mempertajam argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami.
“Terkait dengan pokok permohonan, disebut terhalang daluarsa yang ditetapkan dalam undang-undang yang lalu diuji. Sementara pada perkara ini diminta pemaknaan, maka perlu diperjelas hal ini,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah turut menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
Ia meminta agar Pemohon melengkapi bukti terkait riwayat pengangkatan dan pemberhentian selama bertugas, sehingga dapat memperkuat dasar permohonan.
“Dari segi posita, baca kembali Putusan MK Nomor 184/PUU-XXII/2024. Mahkamah memberikan pesan, maka hendaknya ini dipertimbangkan sebagai penghargaan dan wujud kehadiran negara dengan mempertimbangkan kondisi anggaran. Sekarang bagaimana perjuangannya, apakah dengan putusan Mahkamah ini padahal sudah menyerahkan, maka jelaskan mengapa Mahkamah harus turun tangan lagi untuk kedua kalinya,” terang Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai permohonan ini mencerminkan kekecewaan yang kemudian dibingkai dalam isu konstitusionalitas norma.
Ia juga mengingatkan bahwa pengujian terhadap satu pasal berpotensi berdampak luas terhadap keseluruhan norma dalam pasal tersebut.
“Pemohon ini adalah pensiunan PNS, yang diujikan adalah hak PNS, coba dibayangkan andai kata permohonan ini dikabulkan apa dampaknya bagi norma-norma lainnya ada 10 ayat di dalam pasal a quo dan hampir semuanya hampir berkelindan,” jelas Enny.
Di akhir persidangan, Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Dokumen perbaikan harus diserahkan paling lambat Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK, sebelum dilanjutkan ke sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]