WahanaNews.co | Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Yanes Y Matulatuwa, menyikapi positif surat somasi yang dilayangkan Kantor Hukum Singal Situmorang & Partners, kuasa dari Frida Mawarni Simbolon, istri sekaligus kuasa ahli waris almarhum Willy Bonardo Hutagalung.
Melalui surat bernomor 428/BOD/WAL/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021, Yanes menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga almarhum Willy Bonardo Hutagalung, mantan karyawannya yang meninggal dunia pada masa tugas, atas kealpaannya memenuhi perjanjian terkait pesangon.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan Pemuda Pancasila di Pilkada DKI Jakarta
“Kami sampaikan permohonan maaf, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (“WanaArtha Life”) baru dapat memenuhi kewajibannya dikarenakan kondisi perusahaan yang masih terkendala keuangan,” kata Yanes dalam surat tersebut.
Pada bagian lain surat itu, Yanes menyatakan, pihaknya telah segera memenuhi kewajibannya yang sempat tertunda untuk bulan Juni hingga Oktober 2021, sesuai perjanjian yang dibuat pada tanggal 25 Juni 2021.
“Kami telah melakukan pembayaran dari bulan Juni hingga Oktober 2021, dan selanjutnya sisa pembayaran dilakukan pada setiap bulan, sebagaimana tercantum dalam perjanjian,” katanya.
Baca Juga:
Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Peluncuran Aplikasi Kita Pancasila: Terobosan Baru
Diketahui sebelumnya, pihak WanaArtha Life dan Frida Mawarni Simbolon telah membuat kesepakatan terkait pembayaran pesangon bagi almarhum Willy Bonardo Hutagalung.
Dalam perjanjian itu, terdapat kesepakatan pemberian pesangon bagi almarhum Willy sebesar total Rp 263.561.012 (dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu dua belas rupiah), yang akan dibayarkan secara bertahap selama 12 kali, terhitung dari Juni 2021 hingga Mei 2022, masing-masing senilai Rp 21.963.417 (dua puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
Menyikapi respon positif WanaArtha Life itu, kuasa hukum Frida, Singal Situmorang SH, menyampaikan apresiasinya.
“Setidaknya, kami sudah mendapatkan adanya iktikad baik dari pihak WanaArtha Life untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian awal,” kata Singal kepada WahanaNews, Jumat (22/10/2021).
Ia pun berharap, pihak WanaArtha Life selanjutnya bisa konsisten untuk menuntaskan kewajibannya terhadap keluarga Willy, tanpa ada kealpaan lagi.
“Kami berharap, WanaArtha Life bakal benar-benar menjalankan kewajibannya hingga tuntas, tanpa mengalpakan lagi isi perjanjian yang sudah dibuatnya,” kata Singal, yang juga merupakan Wakil Sekretaris Pengurus Pusat BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila.
Diberitakan sebelumnya, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau lebih dikenal dengan nama WanaArtha Life, yang beralamat di Jalan Mampang Raya Nomor 76, Jakarta Selatan, disomasi Frida Mawarni Simbolon, istri dan ahli waris dari mantan pekerjanya, almarhum Willy Bonardo Hutagalung, yang meninggal dunia dalam masa dinas pada 28 Februari 2021.
Melalui kuasa hukumnya, Singal Situmorang SH dan Herwin Susastra SH, Frida melayangkan surat somasinya itu pada tanggal 29 September 2021.
“Surat somasi atau teguran hukum ini kami layangkan karena pihak PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha cenderung abai, lalai, bahkan ingkar terhadap perjanjian yang sudah mereka buat sendiri bersama klien kami terkait pembayaran pesangon yang menjadi hak dari almarhum Willy Bonardo Hutagalung,” kata Singal Situmorang, dalam keterangannya kepada WahanaNews, Selasa (12/10/2021). [yhr]