WahanaNews.co | Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan Propam Polda Jabar sedang dalami adanya dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) di Polresta Bogor.
Beberapa penyidik telah diperiksa.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Kalau masalah adanya kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik yang dulu menangani kasus itu (kasus dugaan pelecehan sesama pegawai Kemenkop), Propam Polda Jabar sudah bekerja," kata Ferdy dilansir dari detikcom, Rabu (23/11/2022).
"Yang menangani adalah Propam Polda Jabar, yang juga akan menilai apakah dulu prosesnya ada mekanisme yang dilanggar atau ada pelanggaran yang dilakukan, itu dari Polda, Propam Polda Jabar yang akan melakukan prosesnya," tambahnya.
Ferdy mengatakan pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus pelecehan sesama pegawai Kemenkop yang kini dibuka lagi.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Saat ini, Polresta masih menunggu undangan gelar perkara khusus bersama Polda Jabar.
"Nanti itu akan ada mekanisme tersendiri. Jadi itu tidak akan menghambat proses penyidikan yang kita laksanakan. Itu dua hal berbeda. Kita tetap laksanakan rekomendasi dari hasil rakor, dan tetap ikuti penyidikan propam soal dugaan obstruction of justice," ujar Ferdy.
"Jadi nanti di Propam prosesnya akan berjalan juga. Saya nggak tahu hasilnya bagaimana, tapi itu akan ada prosesnya tersendiri," tambahnya.
Ferdy mengaku belum bisa memastikan ada tidaknya dorongan dari penyidik Polresta Bogor Kota agar terjadi perdamaian antara korban dan terlapor hingga terjadi pernikahan.
Hal tersebut masih dalam pemeriksaan Propam Polda Jabar.
"Kalau soal apakah ada penyidik yang mengarahkan agar terjadi pernikahan, saya belum bisa pastikan. Tetapi berdasarkan keterangan penyidik, proses perdamaian sampai terjadinya pernikahan itu datang dari mereka, korban dan terlapor," ujarnya.
"Terkait dugaan itu (adanya pelanggaran), sekarang masih dalam proses penyelidikan Propam Polda Jabar, Propam sudah bekerja," tambahnya.
Propam Polda Jabar disebut Ferdy sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap penyidik di Polresta Bogor Kota.
Dia berharap semua pihak bersabar menunggu proses yang dilakukan Propam.
"Kita kan belum pastikan siapa penyidiknya yang diduga mendorong terjadinya perdamaian atau pernikahan, yang jelas kemarin Propam Polda Jabar sudah ada pemeriksaan awal terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus itu, kemudian kanit PPA, kemudian atasan mereka atau mantan Kasat Reskrim-nya ya," kata Ferdy.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan pegawai Kemenkop UKM ini terjadi pada 6 Desember 2019.
Ada empat orang pegawai, dua di antaranya ASN atau PNS yang diduga terlibat tindak pelecehan seksual terhadap korban berinisial ND, yang merupakan pegawai honorer.
Pihak korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor dengan dugaan perbuatan Pasal 286 KUHP.
Singkat cerita, mediasi terjadi dan justru pada 13 Maret 2020, korban dan pelaku berinisial ZP malah dinikahkan.
Polisi menyetop kasus itu lewat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan Nomor : S.PPP/813.b/III/RES.1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020.
Adapun pada Februari 2020, kedua PNS terduga pelaku menerima hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tahun. Dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi non-job.
Terbaru, tim pencari fakta independen kasus ini merekomendasikan hukuman lebih berat terhadap pelaku pemerkosaan.
Selain itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan kasus ini bisa dibuka lagi.
"Kita koreksi Polresta Bogor. Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3? Apalagi hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam 21 November memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," kata Mahfud. [rgo]