WAHANANEWS.CO, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri.
Sebab, objek pidana dalam kasus tersebut dinilai memiliki kesamaan yakni soal dugaan pemalsuan.
Baca Juga:
Usai Kades Arsin Jadi Tersangka, Warga Kohod Syukuran Nyalakan Kembang Api
"Polri sedang melakukan penyidikan apakah ada dugaan tindak pidana pemalsuan di situ, jadi kita mendahulukan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2).
Kendati demikian, Harli mengatakan Kejagung tetap mengawasi proses penyidikan kasus pagar laut tersebut.
Menurutnya, Kejagung memiliki kewenangan untuk menangani jika ditemukan adanya dugaan gratifikasi atau suap terkait pemalsuan sertifikat.
Baca Juga:
Palsukan Sprindik Eks Bupati Rote, 3 Pegawai KPK Gadungan Ditangkap Polisi
"Kami akan memastikan apakah pemalsuan ini terjadi karena adanya suap atau gratifikasi, atau murni pemalsuan saja," ucap dia.
Lebih lanjut, Harli juga menyampaikan Kejagung tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Sebab, penyidik masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]