WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula memicu keraguan di berbagai kalangan.
Sebab, pria yang dikenal dengan nama Tom Lembong ini bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang pernah mengeluarkan izin impor gula dalam jumlah besar.
Baca Juga:
10 Jam di Kejagung: Tom Lembong Bersikukuh Surat Impor Gula Sesuai Prosedur
Menurut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan dalam kebijakan impor yang berlangsung pada masa kepemimpinan beberapa Menteri Perdagangan, yaitu Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.
Laporan tersebut mengidentifikasi sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
"Masalah dalam tata kelola impor tidak hanya terjadi pada komoditas gula, tetapi juga pada komoditas lain, dan tidak hanya selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan," ujar Khudori, peneliti dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia, melansir Tempo, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
BPK mencatat beberapa kesalahan seperti keputusan impor yang tidak melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian, persetujuan impor tanpa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian (Kementan), serta impor yang tidak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen.
Bahkan, terdapat kasus impor yang melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
BPK juga mengungkap bahwa penerbitan sejumlah izin impor pada periode 2015 hingga semester pertama 2017 belum mengikuti aturan.
Misalnya, izin impor untuk komoditas beras sebanyak 70.195 ton, yang dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen, melewati tenggat waktu, dan memiliki nomor izin yang ganda.
Selain itu, terdapat impor beras kukus sebanyak 200 ton yang tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.
Selain komoditas beras, BPK menemukan sejumlah izin impor lain yang bermasalah, seperti impor 9.370 ekor sapi hidup pada 2016, 86.567,01 ton daging sapi, dan 3,35 juta ton garam pada 2015 hingga semester pertama 2017.
BPK juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam tata niaga impor pangan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Jumlah alokasi impor untuk gula kristal putih (GKP), beras, sapi, dan daging sapi sepanjang 2015 hingga semester pertama 2017 yang tercantum dalam Persetujuan Impor (PI) ternyata tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]