WahanaNews.co | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun langsung memimpin bersih-bersih aparat penegak hukum.
Lebih khusus yaitu aparat peradilan karena hakim dan yudikatif menjadi kunci penegakan hukum.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Di sini Peradi tentunya tidak bisa diam dengan kondisi seperti ini. Sudah 2 tahun Peradi membuat catatan akhir tahun 2020 dan 2021. Kami mencatat dan menyuarakan bila Presiden berhasil memimpin bangsa ini. Seperti di ekonomi, politik dan budaya," kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Hal itu disampaikan dalam 'Seminar Nasional-Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif' yang disiarkan secara daring dan luring, Rabu (19/10/2022). Acara itu Peradi dan Kampus Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.
"Tapi kami catat presiden justru di bidang hukum sangat lemah. Presiden harus memimpin langsung penegakan hukum ini," kata Otto Hasibuan menegaskan.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Otto Hasibuan menilai situasi menegakkan hukum sudah dalam keadaan darurat. Maka Presiden harus turun langsung membenahinya dan tidak menyerahkan ke menteri-menterinya.
"Kalau ini sudah dalam keadaan darurat, jangan lagi diberikan kepada menterinya. Presiden harus ambil alih penegakan hukum ini. Biar memanggil semua stakeholder, semua penegak hukum, advokat, kejaksaan , polisi, KPK, hakim. Tidak untuk mencampuri yudikatifnya, tapi dalam rangka membuat policy dalam penegakan hukum ini. Jadi kalau sudah darurat, harus. Kalau presiden tidak turun tangan, percayalah kita akan tetap seperti ini," ujar pengacara senior itu.
Sebab, kata Otto, buruknya penegakan hukum sudah terjadi di semua lini. Seperti di hakim, advokat hingga kepolisian.