"Kalau presiden tidak turut campur, percayalah. Takut semua di sini. Kalau advokat lapor ke penegak hukum, dikerjain. Nggak ada yang berani. Kalau Presiden yang menjadi backup, pasti bisa beres," cetus Otto.
Hal serupa juga disampaikan mantan hakim agung Gayus Lumbuun. Menurutnya Presiden jangan ragu memimpin reformasi hukum, khususnya terhadap yudikatif.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Kedaruratan peradaban hukum sudah sedemikian dirasakan masyarakat dalam keadaan abnormal yang seharusnya. Peradaban suatu identitas, di mana akhlak dan kehormatan yang seharusnya dipertahankan oleh lembaga hukum," kata Gayus Lumbuun.
Lalu bisakah Presiden masuk ke ranah yudikatif? Gayus menyatakan tegas sepanjang tidak mencampuri teknis yudisial maka Presiden bisa membuat kebijakan pengadilan.
"Apakah presiden mencampuri urusan peradilan? Sangat bisa. Sebagai kepala negara, pemimpin tertinggi bisa masuk ke dalam lembaga lain ketika keadaan itu darurat. Lembaga hukum mana yang tidak bermasalah hari ini?" ucap Gayus tegas.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Ikut hadir dalam seminar itu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Rektor Ukris Ayub Muktiono dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unkris, Hartanto.
Acara ini dibuka oleh Plt Dirjen Peraturan Perundangan (PP) Dhahana Putra yang mewakili Menko Polhukam.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.