WAHANANEWS.CO, Jakarta – Meski pemerintah terus menggalakkan pemberantasan terhadap praktek mafia tanah, dengan dibentuknya satgas mafia tanah, faktanya komplotan ini disinyalir masih eksis beroperasi.
Seorang Ibu berinisal SSN (50) di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diduga menjadi salah satu korban akibat praktek komplotan mafia tanah.
Baca Juga:
Kakantah Kota Surabaya I Didampingi Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan dari Ombusman RI
Bagaimana tidak, tanahnya berdasarkan sertipikat SHM Nomor 31, seluas 1.196 m2 terletak di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, berbalik nama secara sepihak kepada seseorang inisial (HB). Padahal diketahui SSN tidak pernah merasa menjual dan menandatangani penjanjian jual beli apalagi di depan PPAT.
Terkait kasus tersebut, pengamat pertanahan yang juga seorang konsultan hukum pertanahan Zainal Abidin angkat suara.
Zainal, sapaan akrabnya, mengatakan setelah mempelajari kronologis dan data-data terkait peralihan sertipikat SHM Nomor 31 Ceger yang beralih sepihak sudah bisa dikategorikan perbuatan para mafia tanah.
Baca Juga:
Kantah Kota Surabaya I Terima Kunjungan Study Tiru dari Kantah Kabupaten Pamekasan
Indikasi paling nyata menurut Zainal yakni, peralihan tanah dengan foto copy akta jual beli (AJB) palsu yang dikeluarkan oleh oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tanpa kehadiran pihak pemilik tanah yaitu SSN dan suaminya di PPAT, kemudian adanya tanda tangan di berkas-berkas lain yang palsu, dan tanda tangan kuitansi penjualan palsu.
“Ini terlalu berani, selain proses pembuatan AJB yang keluar melanggar prosedur, pembukaan pemblokiran di BPN Jakarta Timur terlalu gampang,” kata Zainal Abidin, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024) yang juga sering diperbantukan pemerintah dalam memberikan sosialisasi terkait pertanahan kepada masyarakat.
Sebelumnya SSN selaku pemilik tanah telah memblokir ke pihak BPN Jaktim. Namun pihak BPN bisa dengan mudah mengeluarkan surat pembukaan pemblokiran, padahal SSN tidak pernah membuka dan memberikan kuasa pembukaan pemblokiran kepada pihak manapun.
“Aparat penegak hukum harus turun menyelesaikan masalah ini, untuk menindak pihak yang terlibat dan otak pelakunya,” tegas Zainal.
Permasalahan SHM 31 Ceger, lanjut Zainal, berada pada timbulnya AJB Nomor 23/2023, tanggal 4 September 2023, yang dikeluarkan oleh PPAT berinisial E berdasarkan surat kuasa yang diberikan SSN ke HB yang diduga disalahgunakan.
Kuat dugaan, bila SHM 31 Ceger beralih nama sepihak, patut disinyalir banyak dokumen yang diduga dipalsukan dan melibatkan banyak pihak juga.
“Satgas mafia tanah harus segera membongkar kasus ini,” tegas Zainal, yang sudah sering menyelesaikan kasus sengketa pertanahan ini.
Sementara itu, kuasa hukum SSN, Karsedi didampingi rekannya Rensis Oktaviani Kandouw kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih mengakui tanah berdasarkan sertipikat SHM No. 31 Ceger milik Ibu SSN. Menurutnya, kliennya tidak pernah menjual dan berhadapan dengan PPAT manapun melakukan perjanjian dan jual beli terkait tanah tersebut.
“Jadi, kalapun ada Kuasa Jual, tidak mungkin ada 2 (dua), apalagi penerima kuasa dan objeknya sama. Siapapun bisa mengaku-ngaku memiliki tanah tersebut, bila benar ada yang mencoba dan telah merubah atas nama kepemilikan SHM No. 31 Ceger, diduga banyak melibatkan para pihak-pihak pada prosesnya, kami akan segera melaporkan para pihak yang terduga terlibat, tak terkecuali oknum pegawai BPN Jakarta Timur,” ujar Karsedi, Rabu (18/12/2024), di lokasi tanah, pengacara mantan purnawirawan TNI yang lama berdinas di Pengadilan Militer tersebut.
Oknum Staf, PPAT dan Oknum Pegawai BPN Dituding Terlibat
Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus Petrus Gultom, mengatakan, pihaknya menuding ada oknum staf, PPAT dan oknum pegawai BPN terlibat dalam proses balik nama SHM No. 31 Ceger dari SSN ke HB.
Indikasinya, pihak PPAT sudah mengakui langsung saat dikonfirmasi, dan sumber yang sudah terklarifikasi mengatakan, diduga yang memalsukan surat permohonan pembukaan blokir dan kuwitansi pelunasan Rp1,4 miliar berikut tandatangan SSN yang dipalsukan merupakan pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T dan M.
“Kami menyarankan oknum pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T dan M untuk membuat laporan polisi atas perintah atau arahan pimpinannya selaku PPAT untuk melakukan pemalsuan. Bagi oknum pegawai BPN Jaktim berinisial H, yang katanya merasa ditipu oleh oknum pegawai perempuan atau staf PPAT berinisial T pada berkas permohonannya, saya juga meminta mengambil sikap dan mengembalikan sesuatu yang mungkin ada dan mungkin sudah diterima melalui T,” kata Agus Gultom.
“Saya sudah bertemu langsung dan menunggu sikap tegas Kepala Kantor (Kakan) BPN Jaktim, Rizal Rasyuddin, terkait permasalahan ini. Menurut Kakan pihaknya akan memanggil pegawainya yang mengetahui dan mungkin terlibat pada proses balik nama sertipikat SHM No. 31 Ceger milik SSN, termasuk pihak PPAT yang mengeluarkan AJB dasar proses balik nama sertipikat tersebut. Kakan mengatakan pihaknya memiliki kewenangan mencabut izin PPAT, termaksud sertipikat SHM No. 31 Ceger, bila terbukti prosesnya menyalahi aturan, karena SHM merupakan produk BPN,” ujar Agus Gultom, yang belum lama ini melaporkan Kapolres Jakut ke Kapolri dan Kompolnas karena lambatnya menangani perkara.
Bagusnya, lanjut Agus Gultom, SSN mempunyai alat dan barang bukti, termaksud rekaman suara, video, percakapan pesan dan dokumen-dokumen terkait. Bahkan ada seorang penyidik yang pernah menangani laporannya sering kali menemui SSN dan memberikan informasi. Semua sudah kami pelajari dan kita sudah kita laporkan kepada aparat hukum terkait tak terkecuali KPK, Kapolri dan Satgas Mafia Tanah atas banyaknya kejangalan yang terindikasi adanya Mafia Tanah,” ujar Agus Gultom, yang belum lama ini melaporkan mantan Bupati Bogor sebelum ditangakap KPK.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WA, PPAT berinisial E yang berkantor di wilayah Cakung, Jakarta Timur tersebut, belum bersedia memberikan statmen atau klarifikasi atas dugaan membuat atau mengeluarkan AJB Nomor 23/2023, tanggal 4 September 2023, dasar perubahan balik nama Sertipikat SHM No. 31 Ceger tersebut. Pihak Kakan dan BPN Jakarta Timur juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait permasalahan yang dialami oleh SSN.
Kuasa Hukum HB Datang Ingin Pasang Plang dan Minta Lahan Dikosongkan
Kuasa Hukum HB, Abdillah, pada Rabu (18/12/2024) sore, datang membawa sekitar 6 (enam) orang ke lokasi tanah atau lahan menemui pihak SSN yang berada di lokasi tanah.
Abdillah mengatakan pihaknya akan memasang plang, bermaksud ingin menguasai lahan milik SSN yang telah lama di kuasai tersebut.
Menurut Karsedi, kedatangan pihak HB melalui kuasa hukumnya seperti orang yang tidak mengerti hukum.
Kuasa Hukum HB mengaku sudah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur, yang katanya SSN telah melakukan penyerobotan.
“Faktanya sampai detik ini pihak penyidik belum memanggil atau mengundang SSN selaku terlapor ataupun saksi,” kata Karsedi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]