WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan penyimpangan kembali mencoreng institusi kepolisian.
Seorang anggota Polsek Tandes, Surabaya, berinisial Bripka H, dilaporkan melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa setelah terjadi insiden kecil di jalan.
Baca Juga:
6 Polisi Diduga Peras dan Siksa Warga Takalar, Ditahan Propam
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Insiden terjadi pada Kamis (19/6/2025), sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo.
Dua mahasiswa berinisial KV (23) dan RA (23) baru saja keluar dari gerbang tol Tambak Sumur usai menghadiri resepsi pernikahan di Krian, Sidoarjo.
Baca Juga:
Diduga Lecehkan Tahanan Narkoba, Dua Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam
Setelah keluar dari tol, mobil yang mereka kendarai bersenggolan ringan dengan sepeda motor. Keduanya berhenti di tepi jalan untuk memastikan kondisi kendaraan.
“Mobil anak saya nabrak pelan dari samping. Enggak ada yang luka, sudah saling minta maaf, dan masalah selesai,” ujar ayah KV, Djumadi.
Namun tak lama kemudian, datang dua pria, salah satunya mengenakan seragam polisi. Mereka adalah Bripka H dan seorang pria lain yang belum diketahui identitasnya. Mereka menuduh KV dan RA melakukan kesalahan, meski tak dijelaskan kesalahan apa yang dimaksud.
Bripka H lantas masuk ke dalam mobil dan memerintahkan RA duduk di kursi depan, sementara KV dipindahkan ke bangku belakang. Mereka berdua kemudian dibawa berkeliling kawasan Surabaya Timur.
Selama perjalanan, Bripka H menekan dan mengancam akan membawa mereka ke Polda Jatim. Tetapi saat mobil berhenti di depan gedung Polda, nada ancamannya berubah menjadi ajakan menyelesaikan perkara secara pribadi.
“Dan akhirnya bilang butuh uang Rp7 hingga 10 juta. Tetapi anak saya enggak bawa uang segitu,” ucap Djumadi.
RA dan KV sempat menawarkan uang tunai sebesar Rp650 ribu, namun Bripka H tetap memaksa mereka mencairkan lebih. Ia mengarahkan mobil ke sebuah minimarket di Jalan A. Yani, lalu meminta korban menarik seluruh isi saldo dari ATM milik RA.
Mereka sempat meminta nomor rekening agar bisa mentransfer uang, namun Bripka H menolak. Saat ditawari menyelesaikan masalah langsung di Polda, ia pun menolak.
“Dia enggak mau kasih nomor HP, juga nggak mau ditransfer. Katanya uang itu buat cabut laporan. Waktu ditawari diantar ke Polda malah bilang, ‘jangan, nggak enak sama teman-teman saya’,” tambah Djumadi.
Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, mengonfirmasi bahwa Bripka H merupakan anggota Polsek Tandes.
Ia memastikan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polrestabes Surabaya.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang ditangani Propam Polrestabes Surabaya. Nanti keterangan lebih lanjut lewat Kasi Humas ya,” kata Julkifli.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik yang melibatkan aparat kepolisian. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, dan pelaku, jika terbukti bersalah, diberikan sanksi tegas tanpa perlindungan institusi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]