“Contoh saja, bapak bikin kendaraan listrik, belum terdaftar ke saya, motor bapak dipakai untuk tindak pidana. Nanti pada saat dicek ke saya, loh belum ada saya datanya,” ucap Yusri.
Dalam upaya untuk mempercepat dan memudahkan pengurusan kendaraan, e-Faktur akan hadir dalam berbagai bentuk, termasuk barcode dan chip.
Baca Juga:
Ngaku Perwira Polri, David Tipu Wanita Ratusan Juta Uangnya Untuk Judi Slot
Selain mencakup nomor registrasi kendaraan, data yang terdapat dalam e-Faktur juga akan mencerminkan status pengurusan surat kendaraan.
“Pada saat bapak membuat fakturnya, itu (data) sudah bisa masuk ke kami, di dalamnya ada TNKB. Sementara perjalanan di Bea Cukai, Menperindag, Perhubungan dan Kepolisian, kami sudah bisa tahu dari elektronik faktur itu,” kata Yusri.
Dengan e-Faktur, masyarakat dapat dengan mudah memantau status pengurusan surat kendaraan mereka.
Baca Juga:
Tingkatkan Ketaatan, Bea Balik Nama II dan Pajak Progresif Kendaraan Bakal Dihapus
Ini akan mengurangi ketidakpastian dan memungkinkan pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa proses pengurusan berjalan lancar.
"Jadi kalau masyarakat gini, saya beli mobil, saya beli motor listrik, sebulan kemudian saya tanyakan ke Pak Yusri. Pak Yusri saya sudah sebulan beli motor, kok belum keluar BPKB STNK? Setelah kami cek, masih nyangkut di Perhubungan, tetapi yang disalahkan polisi semua," ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]