"Kebanyakan ya karena faktor ekonomi. Contoh di satu
sisi istri memiliki penghasilan yang mencukupi sedangkan suaminya tidak,
sehingga terjadilah perceraian," jelas Ahmad.
Sekitar 80 persen perkara dari total pasangan yang
mengajukan perceraian tersebut sudah diputus dalam persidangan. Artinya kedua
belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak
tergugat.
Baca Juga:
DKI Jakarta Terbitkan Pergub Baru Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian ASN
"Sekitar 80 persen sudah putus perkaranya. Kedua belah
pihak sudah menerima perceraian," terang Ahmad.
Rata-rata proses perceraian hingga keluar akta cerai
membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus
dilalui mulai dari tahap pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga putusan.
Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang
cukup luas.
"Dilihat dari jauh tidaknya domisili juga. Maksimal dua
bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak
hadir dari tergugat," ujar Ahmad. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.