WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan regulasi terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif.
Dengan demikian, masih belum perlu diterbitkannya undang-undang baru yang mengatur tentang BUM Desa.
Baca Juga:
Menteri Desa PDTT Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Unesa
“ Harapan masyarakat desa dan pengelola BUM Desa yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUM Desa, sudah terpenuhi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari seluruh aturan yang sudah ada, Pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan terkait BUM Desa sudah holistik dan komprehensif,” ujar Abdul Halim Iskandar saat mengikuti Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan DPD RI dan Pemerintah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2021 pada Kamis (20/1/2022).
Gus Halim juga menjelaskan regulasi yang terkait BUM Desa sudah lengkap. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa telah mengatur berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUM Desa.
Gus Halim menambahkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah juga telah memberikan ruang yang cukup luas bagi BUM Desa untuk melakukan berbagai usaha sebagaimana diakomodasi dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga:
BRIN Serahkan 4.000 Aset Barang Milik Negara
“ Yang dibutuhkan saat ini adalah pengawasan pada tingkat implementasi oleh seluruh stakeholder termasuk para pimpinan dan Anggota DPR RI, serta pimpinan dan anggota DPD RI. Sehingga, apabila didalam PP dirasa masih ada yang kurang, atau dibutuhkan peraturan yang lebih teknis dan praktis, nanti bisa dengan peraturan Menteri desa,” Ujarnya.
Sebelumnya, di forum rapat kerja yang sama, Badikenita Putri Sitepu selaku perwakilan DPD berpandangan bahwa undang-undang cipta kerja hanya mencamtumkan satu pasal yakni pasal 87 yang secara eksplisit mengatur bumdes, untuk kemudian mendelegasikan peraturan lebih lanjut pada peraturan pemerintah. Menurutnya, kompleksitas BUM Desa tidak cukup hanya dengan peraturan pemerintah (PP).
Ruang lingkup materi tentang BUM Desa cukup luas, sehingga akan lebih ideal jika pengaturannya terbentuk dalam undang-undang khusus mengatur tentang itu. Adapun RUU usulan DPD terdiri 14 bab dan 73 pasal yang meliputi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kelembagaan, unit usaha pengelolaan, tata Kelola, fasilitas pendampingan, kepailitian, penggabungan dan pembubaran.