WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap izin
pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menyeret nama Wali Kota Cimahi
Ajay Muhammad Priatna.
Plt
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa terkait dugaan suap
dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
Baca Juga:
Biaya Periksa Narkoba di RSUD Tarutung Turun Harga hingga 47 Persen
Ali
menyebut, satu orang saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Pelayanan
Perizinan Pembangunan Cimahi bernama Enci Kurniadi.
"Yang
bersangkutan didalami pengetahuannya terkait berbagai persetujuan permohonan
perizinan yang diterbitkan oleh tersangka AJM ( Ajay Muhammad Priatna) di Kota
Cimahi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Selain
Enci, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa seorang Pegawai Negeri Sipil Cimahi
atas nama Ars Agustiningsih.
Baca Juga:
Gelar Apel Pasukan Keselamatan Toba 2024, Bupati Karo Periksa Barisan
Ars,
kata Ali, dikonfirmasi terkait pekerjaannya selaku PPK yang diduga melakukan
penentuan para pemenang proyek-proyek pengadaan di Pemkot Cimahi atas arahan
dari tersangka Ajay Muhammad Priatna.
Dalam
kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris
Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin
pembangunan gedung.
KPK
menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas
perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf
a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun
Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.