"Saran saya buat Oi hadapi saja, bongkar saja semua, siapa yang membayar itu," ungkap Farhat Abbas pada tayangan konten di kanal YouTube Cumicumi.
"Biar sama-sama dihukum aja, biar sama-sama merasakan bahwa orang yang bekerjasama dengan iktikad tidak baik itu adalah sama-sama juga akan dihukum," lanjutnya.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Ditambahkannya juga, jika orang-orang yang merasa jadi korban itu diterima sebagai pegawai negeri sipil, tentu termasuk kejahatan tindak pidana korupsi.
Farhat Abbas mengatakan, tindakan menyuap adalah merugikan negara.
"Boleh saat ini kalian mengatakan kalian dirugikan, tapi seandainya kalian berhasil lolos dengan caracara yang tidak benar, menyuap, berarti kalian merugikan negara. Dan itu merupakan kejahatan tindak pidana korupsi. Catat ya, catat itu," jelasnya.
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Bagi Farhat, Olivia dan suaminya juga bisa melaporkan orang-orang yang mempolisikannya.
Hal ini dikarenakan jelas terungkap adanya orang-orang yang berniat menyogok untuk masuk sebagai pegawai negeri sipil.
"Kalau judulnya penipuan atau upaya untuk lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil berarti sebenarnya saling lapor aja," ujar Farhat.