WahanaNews.co | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ulang Alex Noerdin sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010- 2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021), mengatakan, pemanggilan ulang dijadwalkan setelah mantan Gubernur Sumatera Selatan itu tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Senin (13/9/2021) kemarin.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Yang bersangkutan enggak datang, minta penundaan, karena masih ada sidang DPR," kata Supardi.
Menurut Supardi, penyidik membutuhkan keterangan Alex Noerdin terkait sejumlah aliran dana dalam perkara dugaan korupsi PDPDE.
Namun, Supardi enggan membeberkan lebih lanjut perihal materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap politisi Golkar tersebut.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Supardi menegaskan, permintaan keterangan terhadap Alex akan dilakukan pekan ini.
"Untuk memperdalam penyidikan, kami masih panggil minggu ini," kata Supardi.
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008, dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.