WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 10 tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan pada 2019 lalu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penetapan 10 tersangka tersebut setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup selama sidang terhadap enam terdakwa sebelumnya.
Baca Juga:
PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV dan 2 GITET Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex di gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9/2021) malam.
Adapun 10 tersangka masing-masing berinisial IG, IJ, AYS, ARK, MS, MD, MH, FR, SB, dan PR. Sebanyak 10 tersangka tersebut semuanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.
Dalam perkara ini, Alex menjelaskan, para tersangka diduga menerima hadiah atau fee sebesar 10 persen dari nilai proyek di Dinas PUPR lewat pengesahan APBD 2019. Dari total proyek senilai Rp129 miliar, para tersangka total menerima hadiah dengan jumlah mencapai Rp5,6 miliar.
Baca Juga:
Beasiswa Bidiksiba Sangat Bermanfaat untuk Siswa di Muara Enim
Alex menjelaskan, uang tersebut diterima para tersangka dengan jumlah bervariasi, dan diberikan secara bertahap. Pemberian uang di antaranya dilakukan
di satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.
"Peneriman uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Alex.