WahanaNews.co | Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat kasus korupsi pembelian gas bumi.
Pembelian gas bumi ini melibatkan BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel selama periode 2010-2019.
Baca Juga:
JPU Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, selain menjerat Alex, penyidik juga menjerat direktur PDPDE Gas Sumatera Selatan berinisial MM sebagai tersangka.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin) dan MM," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/9/2021).
Leonard menjabarkan peranan dari Alex Noerdin. Selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2018, ia diduga melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel. Setelah mendapatkannya, Alex lalu menyetujui kerja sama antara PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Baca Juga:
Alex Noerdin Dicecar, JPU Tanyakan Kaitan PDPDE dengan Perusahaan Swasta
PDPDE dan PT DKLN kemudian membentuk PDPDE Gas dengan maksud mendapatkan alokasi gas negara tersebut dan mengelolanya. Dari sini, kemudian diduga berujung kongkalikong korupsi.
Sementara, MM merupakan direktur PT DKLN sekaligus merangkap komisaris utama PDPDE Gas serta direktur PDPDE Gas. Ia diduga menerima pembayaran tak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas. Tak dijelaskan jumlahnya oleh Leonard.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari oleh Kejagung. Untuk Alex, dia ditahan di Rutan KPK. Sementara, untuk MM ditahan di Rutan Kejagung RI.