WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi meluncurkan sebanyak 1.265 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di tingkat nagari, desa, dan kelurahan di Provinsi Sumatera Barat.
Peresmian ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke wilayah akar rumput, sekaligus sebagai bagian dari implementasi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Kemenkum Targetkan Timnas Putri Garuda Masuk 50 Besar Dunia
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa keberadaan Posbankum tidak sekadar menjadi sarana pelayanan hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun sistem keadilan yang lebih humanis dan inklusif di tengah masyarakat.
“Posbankum adalah wujud nyata upaya kita memanusiakan warga negara, dengan menghadirkan akses keadilan melalui penyelesaian sengketa non-litigasi yang mengedepankan perdamaian dan semangat kekeluargaan,” ujar Supratman di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat (30/03/2026).
Pendekatan penyelesaian sengketa secara non-litigasi ini dinilai sangat selaras dengan karakteristik masyarakat Sumatera Barat yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Baca Juga:
Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Dipercepat Kemenkum
Nilai-nilai tersebut selama ini telah menjadi fondasi dalam menjaga keharmonisan sosial serta memperkuat budaya musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa kehadiran Posbankum tidak hanya berorientasi pada aspek kepastian hukum semata, melainkan juga mengedepankan keadilan yang bersifat substantif, yakni keadilan yang benar-benar dirasakan oleh para pihak yang bersengketa.
“Hukum yang baik bukan hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang nyata, bukan sekadar formalitas prosedural,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya di Sumatera Barat, keberhasilan Posbankum sangat ditentukan oleh sinergi berbagai unsur masyarakat dan pemerintah.
Peran tokoh adat seperti Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai menjadi bagian penting yang diperkuat oleh keterlibatan kepala desa dan lurah sebagai mediator atau juru damai.
Selain itu, dukungan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Melalui inisiatif ini, Kementerian Hukum kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum, serta menghadirkan wajah hukum yang lebih dekat, ramah, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turut menyambut baik peresmian Posbankum tersebut.
Ia menyebut langkah ini sebagai upaya nyata dalam memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum sekaligus memberikan perlindungan hukum yang merata bagi masyarakat.
“Posbankum menjadi momentum penting untuk memastikan pendampingan hukum serta menegaskan kesetaraan warga negara di mata hukum,” ujarnya.
Mahyeldi juga berharap Posbankum dapat berfungsi sebagai garda terdepan dalam penyelesaian konflik secara damai melalui musyawarah, sekaligus menjadi ruang yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi.
Ia menekankan pentingnya menjaga kolaborasi antar pihak agar layanan ini benar-benar memberikan manfaat luas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan Kantor Wilayah Kemenkum, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota, hingga Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Kerja sama tersebut semakin diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah serta sejumlah perguruan tinggi.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pembinaan hukum kepada masyarakat sekaligus mengoptimalkan kualitas layanan Posbankum di berbagai daerah.
“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting agar layanan hukum tidak hanya tersedia, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Alpius berharap, ke depan Posbankum di Sumatera Barat dapat berkembang menjadi “Posbankum Rancak” yang mampu menghadirkan layanan hukum yang inklusif, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.
Dengan hadirnya Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat kini memiliki ruang yang lebih mudah diakses untuk menyelesaikan persoalan hukum secara damai melalui pendekatan non-litigasi yang mengedepankan musyawarah dan semangat kekeluargaan.
Peresmian tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati, serta perwakilan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]