WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena ketidakkonsistenan dalam permohonan.
Permohonan yang diajukan bernomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. PDIP sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pihak terkait.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, penolakan tersebut berdasarkan pemeriksaan menyeluruh terhadap permohonan PDIP, yang menemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan.
Ia menjelaskan bahwa dalam posita permohonan, PDIP menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut partai di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil Suara PDIP adalah 113.426 suara.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara PDIP sebesar 111.426 dan PAN sebesar 106.848.
Lalu, pada petitum angka lima, PDIP membuat tabel perbandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut sebesar 113.426 suara.
Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima.
MK menilai perumusan petitum yang seperti itu menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” kata dia.
Setelah menimbang, lanjutnya, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antarposita dan pertentangan antara posita dan petitum.
“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur,” pungkasnya.
Pada Selasa dan Rabu (22/5/2024), MK menggelar sidang pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]