WahanaNews.co, Jakarta - Sejumlah eks narapidana kasus korupsi berpartisipasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk berebut kursi anggota legislatif (Caleg).
Dilansir oleh Kompas.com, terdapat delapan partai politik yang memiliki Caleg bekas narapidana korupsi yang bersaing dalam Pemilu 2024.
Baca Juga:
Hasil Rekapitulasi KPU: Eliyunus Waruwu-Sozisokhi Hia Unggul di Pilbup Nias Barat
Partai-partai tersebut meliputi Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Total ada 27 Caleg bekas narapidana kasus korupsi yang bersaing dalam Pemilu 2024, dan mereka berkompetisi di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil).
Berikut adalah data perolehan suara mereka, seperti yang tercatat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (22/2/2023):
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
PKB
Susno Duadji, Dapil Sumatra Selatan 2, nomor urut 2: 20,671 suara.
Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2: 11,102 suara.
Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7: 42,964 suara.
Yansen Akun E, Dapil Kalimantan Barat 2, nomor urut 1: 9,029 suara.
PDI-P
Asep Ajidin, Dapil Sumatra Barat 2, nomor urut 4: 1,190 suara.
Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat 5, nomor urut 5: 4,561 suara.
Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat 8, nomor urut 1: 47,004 suara.
Al Amin Nasution, Dapil Jawa Tengah 8, nomor urut 4: tidak ada.
Golkar
Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh 1, nomor urut 1: 17,846 suara.
Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6: 1,438 suara.
Wendy Melfa, Dapil Lampung 1, nomor urut 5: 9,123 suara.
Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah 1, nomor urut 2: 7,662 suara.
Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan 2, nomor urut 1: 42,276 suara.
Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2: 5,921 suara.
Nasdem
Abdillah, Dapil Sumatra Utara 1, nomor urut 5: 2,319 suara.
Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat 9, nomor urut 1: 8,745 suara.
Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat 11, nomor urut 9: 540 suara.
Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah 8, nomor urut 4: 1,453 suara.
Rahudman Harahap, Dapil Sumatra Utara 1, nomor urut 4: 1,870 suara.
Hanura
Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur 4, nomor urut 1: 986 suara.
Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1: 5,075 suara.
Demokrat
Evy Susanti, Dapil Jawa Barat 3, nomor urut 5: 906 suara.
Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku, nomor urut 4: 2, 035 suara.
Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1: 8,510 suara.
Perindo
Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1: 5,130 suara.
Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat, nomor urut 1: 169 suara.
PPP
Madini Farouq, Dapil Jawa Timur 4, nomor urut 3: 2,813 suara.
KPU menegaskan bahwa data yang terdapat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk memperlihatkan transparansi hasil penghitungan suara.
Proses penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui proses rekapitulasi bertahap dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional, yang melibatkan penandatanganan berita acara di setiap tingkatannya.
Dengan kata lain, hasil penghitungan yang diakui adalah yang dilakukan secara resmi (real count), dan tetap akan melibatkan mekanisme rekapitulasi berjenjang dari TPS hingga tingkat nasional.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU memiliki batas waktu hingga 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024.
Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat dalam waktu 3 hari setelah menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]