"Jangan lupa, MPR periode 2014-2019 yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan memberikan mandat kepada MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen UUD RI 1945. Meskipun tidak spesifik terkait periodisasi jabatan presiden, tetapi ini dapat menjadi pintu masuk bagi ide atau gagasan Jokpro 2024," ujar Timothy.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyatakan perubahan masa jabatan maksimal presiden dari dua menjadi tiga periode sudah tidak mungkin lagi dilakukan saat ini.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Pasalnya, menurutnya, pemerintah, penyelenggara, dan Komisi II DPR telah menyepakati pemungutan suara Pemilu 2024 yakni 14 Februari.
"Ingin saya tegaskan di sini bahwa amendemen untuk periodesasi, memperpanjang masa jabatan presiden jadi tiga periode, menurut saya, sebenarnya sudah clear bahwa tidak mungkin dilakukan, karena kemarin sudah dipertegas rapat Komisi II [DPR] bahwa pemilu akan dilakukan 14 Februari 2024," kata Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menambahkan, isu yang berkembang seputar amendemen UUD 1945 di MPR saat ini hanya terkait upaya menghadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang dahulu dikenal dengan istilah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Namun, menurutnya, langkah menghadirkan PPHN tersebut masih dalam proses kajian yang mendalam hingga saat ini.
"Yang berkembang isu sekarang di MPR hanya satu, yaitu menyangkut GBHN yang disebut sekarang PPHN. Hanya satu isu ini yang mengkrtistal di MPR," tutur Syarief.
Sebagai informasi, amendemen UUD 1945 merupakan wacana yang kembali digaungkan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dan mendapatkan respons positif dari Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021 lalu.