“Jadi ini murni pencampuran RON dengan RON,” ujar Qohar di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Qohar menambahkan, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan adanya bahan bakar lain yang dicampur dengan Pertamax sebelum dijual dengan harga RON 92.
Baca Juga:
Astaga! Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Hampir Rp1.000 Triliun
“Dari hasil penyidikan, RON 90 atau di bawahnya dicampur dengan RON 92, lalu dijual sebagai Pertamax,” ungkapnya. Meski demikian, Kejagung masih akan meminta keterangan ahli untuk meneliti lebih lanjut dugaan pengoplosan ini.
Oplosan BBM Terjadi pada 2018-2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa praktik pengoplosan Pertamax terjadi antara 2018 hingga 2023.
Baca Juga:
Korupsi Minyak Mentah, Penyidik Kejagung Periksa Rumah Riza Chalid
Berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan, PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM berjenis RON 90 atau lebih rendah dan mencampurnya di terminal penyimpanan agar memenuhi standar RON 92.
“Kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023, artinya praktik ini sudah tidak terjadi lagi saat ini,” kata Harli di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa BBM terus diperbarui, sehingga tidak mungkin ada praktik serupa saat ini.