WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PT Pertamina (Persero) berselisih pendapat mengenai dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax.
Kejagung pertama kali mengungkap dugaan ini setelah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang pada Senin (24/2/2025). Kasus tersebut melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada periode 2018-2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 197,3 triliun.
Baca Juga:
Astaga! Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Hampir Rp1.000 Triliun
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS). Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, BBM berjenis RON 90 (Pertalite) dijual dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah melalui proses pencampuran atau oplosan.
Namun, Pertamina membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa Pertamax yang dijual ke masyarakat telah sesuai spesifikasi tanpa campuran ilegal.
Perbedaan Pandangan Kejagung dan Pertamina
Baca Juga:
Korupsi Minyak Mentah, Penyidik Kejagung Periksa Rumah Riza Chalid
Kejagung menyebut bahwa bahan bakar oplosan tersebut memiliki RON di bawah Pertamax.
Untuk diketahui, Pertalite memiliki RON 90, sedangkan Pertamax memiliki RON 92. RON (Research Octane Number) mengukur ketahanan bahan bakar terhadap knocking dalam mesin, yang memengaruhi efisiensi dan daya tahan kendaraan.
Dalam penyelidikan, Kejagung menemukan indikasi bahwa tersangka mencampur Pertalite atau bahkan Premium (RON 88) dengan Pertamax.
“Jadi ini murni pencampuran RON dengan RON,” ujar Qohar di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Qohar menambahkan, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan adanya bahan bakar lain yang dicampur dengan Pertamax sebelum dijual dengan harga RON 92.
“Dari hasil penyidikan, RON 90 atau di bawahnya dicampur dengan RON 92, lalu dijual sebagai Pertamax,” ungkapnya. Meski demikian, Kejagung masih akan meminta keterangan ahli untuk meneliti lebih lanjut dugaan pengoplosan ini.
Oplosan BBM Terjadi pada 2018-2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa praktik pengoplosan Pertamax terjadi antara 2018 hingga 2023.
Berdasarkan fakta hukum yang dikumpulkan, PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM berjenis RON 90 atau lebih rendah dan mencampurnya di terminal penyimpanan agar memenuhi standar RON 92.
“Kasus ini mencakup periode 2018 hingga 2023, artinya praktik ini sudah tidak terjadi lagi saat ini,” kata Harli di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa BBM terus diperbarui, sehingga tidak mungkin ada praktik serupa saat ini.
Pertamina Tegaskan Tak Ada Pengoplosan
Di sisi lain, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memastikan bahwa BBM yang dijual telah sesuai spesifikasi pemerintah.
“Produk yang masuk ke terminal BBM Pertamina sudah sesuai dengan RON masing-masing. Pertalite memiliki RON 90, sementara Pertamax memiliki RON 92,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Heppy menambahkan bahwa proses di terminal BBM hanya melibatkan injeksi warna (dyes) untuk membedakan produk dan penambahan aditif guna meningkatkan performa Pertamax, bukan mengubah RON.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kualitas Pertamax. Kami mengikuti prosedur ketat dan berada di bawah pengawasan Badan Pengatur Hilir Migas,” tandasnya.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]