WahanaNews.co | Melalui program laporan khusus Kompas TV, Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, bertemu dengan ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang.
Rosti hadir di studio Kompas TV, Jakarta, sedangkan Rynecke hadir secara virtual melalui panggilan video.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Pertemuan ini adalah yang pertama kalinya usai para terdakwa kasus pembunuhan Yosua dijatuhi vonis oleh hakim.
Dalam perjumpaan itu, Rynecke meminta maaf kepada Rosti atas kejadian yang menimpa Yosua dan keterlibatan putranya dalam peristiwa tersebut.
"Untuk Ibu Rosti, kami tidak bisa berkata apa-apa lagi selain kami sekali lagi minta maaf atas semua yang Icad (Richard Eliezer) lakukan," kata Rynecke, melansir kompas.tv.com.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Rynecke mengatakan, peristiwa ini sedianya juga tak diinginkan Richard. Namun, semuanya sudah terlanjur terjadi.
Mewakili putranya, Ibunda Richard mohon pengampunan dan mendoakan agar keluarga Yosua diberikan kekuatan.
"Dan semoga Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Bapak dan Ibu juga keluarga, memberikan tempat yang terbaik untuk almarhum Yosua," tutur Rynecke dengan suara bergetar menahan tangis.
Menanggapi pernyataan Rynecke, Rosti meminta supaya Richard dan keluarganya mendoakan Yosua dengan tulus.
Rosti mengaku telah memaafkan Richard atas perbuatannya. Namun, dia tidak ingin mantan ajudan Ferdy Sambo itu lepas tanggung jawab.
"Di balik ini semua, duka ini, mari kalian, ibu, semua keluarga mendoakan anakku dengan tulus, jangan hanya di bibir saja," ucap Rosti sambil terisak.
"Kalian lepas dari semua perbuatan itu, tapi kami mohon tetaplah anak kami didukung dan keluarga kami juga seperti perkataan ibu, benar-benar dari hati yang tulus," tuturnya.
Rosti pun memahami bahwa kasus ini belum tuntas lantaran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Dia berharap, para terdakwa dihukum setimpal dan hukum ditegakkan secara adil dalam kasus ini.
"Kami berharap semua mendapatkan penegakan hukum yang seadil-adilnya di negara kita," kata Rosti dengan bercucuran air mata.
"Dan diberikan perlindungan juga kepada anak-anak kami yang sedang bertugas, agar diberikan kenyamanan dan tidak ada lagi Sambo Sambo berikutnya di negara kita ini," ujarnya.
Diketahui, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.