WahanaNews.co | Dalam
pasal 1 poin 16 UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh
dan pemerintah berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945.
Ketika melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh
dan serikat pekerja/buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliaanya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Demikian juga pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas
lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis
dan berkeadilan. Sementara pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan,
memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Beberapa hal penting yang sering dibicarakan dalam
Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Serikat Pekerja adalah terkait
perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan.
Salah satu contoh perundingan yang cukup bagus telah
dilakukan oleh Manajemen PT Presisi Cimanggis Makmur (PT. PCM) yang berlokasi
di Jalan Raya Radar Auri Mekarsari, Cimanggis Kota Depok dengan Serikat Pekerja
Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP SPSI) pada saat
perundingan bipartit terkait dengan kenaikan gaji berkala, kenaikan Upah
Minimum Kota (UMK) dan kenaikan gratifikasi untuk tahun 2021 sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kedua belah pihak.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Perundingan tersebut (istilah mereka bipartit plus)
dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juni 2021 di Kantor Dewan Pengurus Kota (DPK) Apindo
Kota Depok yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km. 30 Mekarsari, Cimanggis dihadiri
oleh Ketua Apindo Kota Depok Wahyu Isnaeni dan Dewan Pertimbangan DPK Apindo
Kota Depok Inu Kertapati Harahap.
Selama acara bipartit berlangsung, suasana kebersamaan
dan kekeluargaan tetap terjaga dengan baik. Para pihak secara bergantian
menyampaikan argumentasinya masing-masing dengan data dan fakta serta
pertimbangan-pertimbangan hukum yang maendasarinya.
Menurut Teguh Lisono Wakil Ketua Bidang Advokasi dan
Pembelaan PUK SP KEP SPSI PT PCM, pertemuan bipartit plus ini sebagai
kelanjutan dari pertemuan-pertemuan bulan lalu sebelum libur lebaran, dimana
saat itu perusahaan menyatakan belum bisa menaikkan gaji berkala (salary
adjusment) dan UMK untuk tahun 2021 serta kenaikan gratifikasi karena kondisi
perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan dan mengusulkan agar tetap
mengacu kepada kenaikan upah berkala, kenaikan UMK serta kenaikan gartifikasi
tahun 2020 sampai keadaan keuangan perusahaan membaik.