WahanaNews.co | Dalam
pasal 1 poin 16 UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa hubungan industrial
adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses
produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh
dan pemerintah berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD RI 1945.
Ketika melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh
dan serikat pekerja/buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliaanya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Demikian juga pengusaha dan organisasi pengusahanya
mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas
lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis
dan berkeadilan. Sementara pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan,
memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Beberapa hal penting yang sering dibicarakan dalam
Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Serikat Pekerja adalah terkait
perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan.
Salah satu contoh perundingan yang cukup bagus telah
dilakukan oleh Manajemen PT Presisi Cimanggis Makmur (PT. PCM) yang berlokasi
di Jalan Raya Radar Auri Mekarsari, Cimanggis Kota Depok dengan Serikat Pekerja
Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (SP KEP SPSI) pada saat
perundingan bipartit terkait dengan kenaikan gaji berkala, kenaikan Upah
Minimum Kota (UMK) dan kenaikan gratifikasi untuk tahun 2021 sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kedua belah pihak.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Perundingan tersebut (istilah mereka bipartit plus)
dilaksanakan pada hari Senin, 14 Juni 2021 di Kantor Dewan Pengurus Kota (DPK) Apindo
Kota Depok yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km. 30 Mekarsari, Cimanggis dihadiri
oleh Ketua Apindo Kota Depok Wahyu Isnaeni dan Dewan Pertimbangan DPK Apindo
Kota Depok Inu Kertapati Harahap.
Selama acara bipartit berlangsung, suasana kebersamaan
dan kekeluargaan tetap terjaga dengan baik. Para pihak secara bergantian
menyampaikan argumentasinya masing-masing dengan data dan fakta serta
pertimbangan-pertimbangan hukum yang maendasarinya.
Menurut Teguh Lisono Wakil Ketua Bidang Advokasi dan
Pembelaan PUK SP KEP SPSI PT PCM, pertemuan bipartit plus ini sebagai
kelanjutan dari pertemuan-pertemuan bulan lalu sebelum libur lebaran, dimana
saat itu perusahaan menyatakan belum bisa menaikkan gaji berkala (salary
adjusment) dan UMK untuk tahun 2021 serta kenaikan gratifikasi karena kondisi
perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan dan mengusulkan agar tetap
mengacu kepada kenaikan upah berkala, kenaikan UMK serta kenaikan gartifikasi
tahun 2020 sampai keadaan keuangan perusahaan membaik.
Saat dikonfirmasi di sela-sela acara, Teguh lebih
lanjut menyampaikan bahwa proses perundingan kenaikan upah sampai hari ini masih
berjalan, namun demikian manajemen perusahaan dan serikat pekerja yakin bahwa
hasil perundingan bipartit plus ini nanti akan dapat diselesaikan dengan sebaik
mungkin melalui kesepahaman dan koordinasi yang lebih efektif guna
mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan dan demi kepentingan para pekerja.
"Kita juga tidak mungkin menutup mata dengan
situasi dan kondisi perusahaan saat ini yang memang sedang tidak baik namun
tidak lantas alasan tersebut mutlak digunakan oleh perusahaan untuk melakukan
penundaan kenaikan upah tahun ini sehingga hal ini nantinya tidak sampai
menjadikan gejolak dan ketidakpuasan diantara para pekerja," ujar Teguh.
"Kita semua sama-sama berusaha menunggu agar kondisi
keuangan perusahaan cepat membaik dan bersyukur karena kondisi produksi kita
saat ini sudah mulai menunjukkan perbaikan dengan adanya pergerakan kenaikan,
hal ini secara kasat mata dapat dilihat adanya peluang yang bisa diharapkan.
Oleh karena itu, kami mengajak manajemen untuk kembali berunding terkait dengan
kenaikan upah berkala, kenaikan UMK dan kenaikan gratifikasi untuk tahun 2021 ini,"
tandasnya lagi.
Supena, SH, mewakili perusahaan dalam keterangnnya
singkatnya menyampaikan bahwa dalam bipartit plus antara Manajemen PT PCM
dengan Serikat Pekerja sore hari ini berjalan cukup bagus dan smart
karena adanya kerjasama, saling percaya, saling pengertian melihat kondisi ril
perusahaan yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
"Saya senang mengikuti perundingan ini, karena
dari sisi teman-teman Serikat Pekerja dapat memahami kondisi perusahaan saat
ini. Memang kalau melihat anak-anak sih, mungkin ada yang memahami tapi ada
juga yang nggak bisa memahami," jelas Supena.
Lebih lanjut Supena menyampaikan bahwa terhadap proses
pelaksanaan Hubungan Industrial, kuncinya adalah berusaha mencari solusi
terbaik bagi semua pihak mengingat kontribusi dari teman-teman pekerjapun harus
juga diperhitungkan.
Tentu, sambungnya, kita harus saling memahami dan
saling menjaga agar bisnis perusahaan dapat berjalan dengan baik. Kita berusaha
agar jangan sampai terjadi pengurangan tenaga kerja walau situasi pandemi Covid-19
seperti sekarang ini.
"Ya, kalau ada yang salah kita bicarakan apa masalahnya,"
sambungnya.
Akhirnya, setelah melalui negosiasi yang cukup
konstruktif, perundingan bipartit plus mendapatkan kesepakatan yakni berkat
kesabaran dan kemauan untuk mendengar serta berusaha memahami kondisi ril
perusahaan.
Pada kesempatan itu, Wahyu Isnaeni selaku Ketua DPK Apindo
Kota Depok yang juga sebagai fasilitator mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara
manajemen PT PCM dan SP KEP SPSI PT PCM berjalan
lancar. Kedua belah pihak bisa saling mengerti dan memahami kondisi aktual yang
ada di dalam internal perusahaan sehingga bisa dibilang saat ini ada kesepakatan
untuk menyelesaikan masalah.
"Saling mengerti dan saling memahami adalah
bagian dari yang paling utama dalam Hubungan Industrial," kata Wahyu.
Wahyu juga menambahkan bahwa harapan agar dalam
pembinaan Hubungan Industrial di Kota Depok, para pengusaha serta semua stakeholder
bisa berperan aktif menjaga komunikasi yang sinergi dan memelihara hubungan
baik antara pengusaha dan Serikat Pekerja sehingga bisnis perusahaan dapat
tetap berjalan baik dan lancar serta para pekerja juga bisa bekerja dengan baik
dan terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat dikonfirmasi kepada Wahyu apakah ada perusahaan
anggota Apindo sekarang ini yang melakukan PHK terhadap pekerjaannya akibat pandemi
Covid-19? Wahyu menjawab bahwa PHK pasti ada tapi hanya sebagian kecil yang
terdampak karena Depok memiliki ciri/gaya tersendiri dalam penyelesaian
permasalahan Hubungan Industrial (dikenal dengan istilah depok style).
Menurut Inu Kertapati Harahap Dewan Pertimbangan DPK
Apindo Kota Depok, pertemuan bipartit sore ini berjalan dengan sangat baik
sekali dan semua pihak memahami kondisi ini.
"Semoga dapat memuaskan kedua belah pihak," pungkasnya.
(Tio)