WahanaNews.co | Kedutaan Uni Emirat Arab yang beralamat di Jalan Prof. DR. Satrio No.7, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada salah seorang mantan karyawannya bernama Ziad Albatta yang sudah bekerja selama 6 tahun lebih.
Melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan, Ziad Albatta sudah melayangkan somasi sebanyak 3 kali.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
"Kedutaan Uni Emirat Arab telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap klien kami, pemecatan ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, tidak ada SP1, SP2 dan SP3, dan tidak ada pelanggaran, tetapi langsung dipecat dengan alasan yang tidak jelas," kata Indra kepada WahanaNews.co di Jakarta, Sabtu (5/11/22).
"Oleh karena itu, kami telah mensomasi sebanyak 3 kali dan baru di respon setelah somasi ke 3, tetapi hingga hari ini belum ada realisasi dari balasan somasi tersebut," sambung Indra.
Ziad Albata sendiri berkewarganegaraan Palestina, ia mengaku kedutaan Uni Emirat Arab memutuskan hubungan kerja secara tidak manusiawi, yang dimana tidak mendapatkan pesangon dan pergantian uang pisah meski sudah mengabdi sekitar 6 tahun lebih.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Selama saya bekerja tidak ada masalah dalam bekerja apapun dengan pihak kedutaan Uni Emirat Arab dan saya mengikuti semua aturan dan peraturan yang diterapkan," kata Ziad.
"Ini salah satu yang tidak manusiawi dalam pemberhentian, tidak ada SP 1,2,3 tapi langsung surat pemecatan, dan ada juga karyawan staff para pekerja lokal Indonesia yang diberlakukan sama seperti saya bahkan lebih kasar dengan ucapan dan makian yang didapat," sambung Ziad
Sehubungan dengan masalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut, Ziad akan meminta dan menuntut hak-haknya atas pemberhentian pekerjaan sesuai dengan aturan dan peraturan hukum internasional maupun yang ada di Indonesia.