WahanaNews.co, Jakarta - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp53 miliar.
Hal itu diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 624/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tertanggal 24 Juli 2024.
Baca Juga:
Kasus Komoditas Timah, Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan, menyatakan, persidangan berhasil dimenangkan oleh Tim JPN Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang bertindak dan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai Penggugat melawan PT Trikarya Alam, Kepulauan Riau, sebagai Tergugat.
Terdapat tiga putusan yang dijatuhkan ada kasus tersebut.
“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat, yakni PT Pelindo/Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Syahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Total Rugi BUMD PT Jakpro Kemungkinan Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
Kedua, menyatakan tergugat/PT Trikarya Alam telah melakukan wanprestasi atas pekerjaan pengadaan dua unit kapal tunda sesuai dengan perjanjian.
Dalam perjanjian itu disebutkan pekerjaan pengadaan berupa satu unit kapal tunda kapasitas 2x800 HP Type Fix Propeler dan satu unit kapal tunda kapasitas 2x1200 HP Type Steerable Rudder Propeller.
Optimalisasi Sumber PNBP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Inisiasi Kolaborasi Stakeholder Sektor Kemaritiman untuk Penegakan Hukum