WahanaNews.co, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih, Robert Herry Son (22), telah dipecat dari pekerjaannya sebagai akibat dari masalah hukum yang sedang menjeratnya.
Robert sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha di PT Sawit Agung Sejahtera yang terletak di Kecamatan Pinggir, Bengkalis, Riau.
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Informasi ini terungkap ketika Robert, bersama dengan Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, bertemu dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/8/2023).
Hotman bertanya, "Saya juga baru tahu hari ini, apakah benar bahwa Robert dipecat dari perusahaan karena kasus ini?"
Doni menanggapi, "Perusahaan dipaksa oleh organisasi masyarakat untuk memecat Robert."
Baca Juga:
Peran Ormas Penting dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara
Hotman kemudian menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki pilihan lain karena adanya tekanan dari pihak luar.
"Karena takut bahwa perusahaannya akan mengalami tekanan dari anggota ormas. Inilah salah satu dilema hukum di Indonesia," kata Hotman.
Dalam konteks kasus ini, Hotman memastikan bahwa Robert tidak memiliki niat untuk menghina simbol negara ketika ia memasang Bendera Merah Putih di leher anjing.
Untuk dicatat, Robert dan pelapor kasus ini telah mencapai kesepakatan damai melalui proses restorative justice yang difasilitasi oleh Polres Bengkalis.
Meskipun pelapor telah mencabut laporannya, Polres Bengkalis belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hotman juga mengajukan saran agar pihak kepolisian lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, dalam kasus Robert, penyidik Polres Bengkalis telah salah menerapkan aturan.
Untuk informasi tambahan, Robert telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mapolres Bengkalis setelah ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2023.
"Kedatangan Robert hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparat agar di masa yang akan datang, mereka lebih berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka atau sebelum menahan seseorang," kata Hotman.
"Bayangkan saja, jika ini terjadi pada anak atau putri Anda, bagaimana perasaannya? Ini hanya sebagai peringatan. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak akan terulang di masa depan," ujar Hotman.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]