WahanaNews.co, Yogyakarta - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di DIY menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024 di tingkat provinsi.
"Saksi paslon 1 dan paslon 3 tidak mau tanda tangan," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi di Hotel Alana, Sleman, DIY, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga:
BNNP DIY Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Medan-Yogyakarta dengan Modus Selai Roti
Dijelaskan Shidqi, saksi Ganjar-Mahfud konsisten menolak tanda tangan berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024 sejak level kecamatan hingga kabupaten, dan kini tingkat provinsi.
"Kalau (saksi) 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," terang Shidqi.
Sedangkan saksi Anies-Muhaimmin menolak tanda tangan dikarenakan keberatan atas sejumlah aspek penyelenggaraan pemilu, atau bukan perihal teknis. Salah satunya anggapan campur tangan alias cawe-cawe pemerintah pada Pilpres 2024 ini.
Baca Juga:
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Kenalkan Sejarah dan Nilai Tanah Kesultanan Lewat Pameran
Kendati, lanjut Shidqi, penolakan tanda tangan ini tak akan mempengaruhi hasil Pilpres 2024. Adanya keberatan ini nantinya tetap akan disampaikan di tingkat nasional.
Adapun hasil rekapitulasi di tingkat provinsi mencatatkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 yang paling unggul dalam perolehan suara. Persentasenya, kata Shidqi, di atas 50 persen.
"Sudah selesai ini tinggal penandatanganan berita acara, setelah itu nanti kita umumkan ya hari ini juga. Begitu selesai ditandatangani, kita scan, kita muat di website dan kita publikasikan juga di (situs) info pemilu," pungkas Shidqi.