WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus menguak fakta baru yang memperkuat dugaan adanya kelalaian dan pelanggaran hukum di tubuh satuan TNI AD.
Penyidikan yang dilakukan Polisi Militer kini menyorot keterlibatan seorang perwira muda berpangkat Letnan Dua, yang diketahui menjabat sebagai Komandan Pleton di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, tempat Lucky bertugas.
Baca Juga:
Perwira TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana pada Selasa (12/8/2025) menegaskan bahwa perwira tersebut berstatus tersangka karena diduga memberi kesempatan bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.
“Iya. Danton. Letda (letnan dua),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Wahyu menjelaskan, tindakan itu mengarah pada pelanggaran Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang mengatur sanksi bagi militer yang dengan sengaja mengizinkan bawahan atau rekan militer lain melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga:
Ibu Prada Lucky Berlutut ke Pangdam, Minta Fitnah Penyimpangan Seksual Dihentikan
Pasal ini menjadi salah satu dari lima pasal yang tengah disiapkan penyidik untuk menjerat para pelaku, dengan penerapannya menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Ia memaparkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kekerasan terjadi berulang kali dalam rentang waktu berbeda, melibatkan banyak personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” jelasnya.
Kadispenad meminta publik dan media memberi waktu bagi penyidik untuk menyelesaikan pemeriksaan sehingga peran setiap tersangka dapat diungkap secara tepat.
Setelah pemeriksaan rampung, perkara akan digelar dan berkas dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Ia menegaskan komitmen TNI AD untuk menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang keluar dari kaidah resmi, apalagi yang sampai mengakibatkan kematian prajurit.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tegasnya.
Upacara pemakaman Prada Lucky digelar di TPU Mapoli, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, pada Sabtu (9/8/2025) petang.
Peristiwa tragis ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
Sehari sebelumnya, Senin (11/8/2025), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya saat berkunjung ke rumah orang tua Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan. Proses penyelidikan masih berlangsung oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]