WahanaNews.co | Perwira Pasukan Pengaman presiden (Paspampres) dengan pangkat mayor diduga lakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita berpangkat Letda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Mabes TNI.
Baca Juga:
Antusiasme Warga Saksikan Serah Terima Pengawalan Istana Merdeka oleh Paspampres
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi, kasus pemerkosaan itu disebut terjadi di Bali.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Andika menekankan tindakan pelaku adalah tindak pidana.
Baca Juga:
Aparat penegak hukum diminta Tindak Kontraktor Pembangunan Oprit Jembatan Desa Teluk Kayu Putih kabuputen Tebo
Karena itu lah, dia juga mendesak agar pelaku dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Kasus Diambil Alih Mabes TNI
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya. [rds]