WahanaNews.co, Jakarta – Terkait eks petinggi yang kini tengah tersangkut kasus dugaan korupsi, PT PGN Tbk (PGAS) buka suara.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menegaskan perusahaan berkomitmen dan mendukung penegakan hukum di wilayah kerja PGN. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di PGN, PGN akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Baca Juga:
Soal Rapat Direksi PGN Terkait Jual-Beli Gas Didalami KPK
Dia mengatakan, PGN juga berkomitmen untuk selalu mendukung dan membantu KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sampai dengan saat ini, kami memantau secara seksama proses hukum yang masih berjalan di KPK atas dugaan masalah ini. Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan serta bisnis perusahaan ke depan," ungkap Rachmat, Rabu (29/5/2024) melansir CNBC Indonesia.
Rachmat melanjutkan, PGN siap bekerja sama dengan KPK dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. PGN tentunya juga sudah memiliki ketentuan baku terkait penanganan masalah hukum.
Baca Juga:
Pembayaran Tagihan Gas Bumi Jargas Kini Bisa Lewat Aplikasi MyPertamina
"Fokus kami saat ini mengikuti perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.
Sebagai perusahaan dengan pengalaman dan rekam jejak lebih dari 59 tahun dalam membangun dan mengelola berbagai infrastruktur gas bumi untuk melayani kebutuhan energi baik di Indonesia, PGN bekerja dengan sistem yang sudah teruji dan sesuai standar yang berlaku di perusahaan-perusahaan global. Dalam menjalankan perannya, PGN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku.
Optimisme akan pengelolaan kinerja dan operasi juga masih menjadi penyemangat PGN untuk terus melayani Indonesia. Sampai dengan Kuartal I 2024, PGN mencatatkan laba bersih tahun berjalan yang diatribusikan ke entitas induk US$ 121,1 juta. Perolehan ini berasal dari pendapatan sebesar US$ 949,3 juta dan laba operasi sebesar US$ 169 Juta. Kemudian, untuk EBITDA perolehannya sebesar US$ 305,8 juta. Penyaluran volume niaga gas kuartal 1 2024 mencapai 858 BBTUD sedangkan untuk volume transmisi adalah 1.427 MMSCFD.
Selain terjaganya kinerja keuangan dan operasi, 2024 juga menjadi milestone penting dalam layanan LNG ke pasar domestik untuk menjaga realibilitas dan kehandalan pasokan yang diharapkan oleh seluruh pelanggan dalam memenuhi kebutuhan energi yang terus meningkat.
"PGN saat ini juga telah memasuki era layanan baru yaitu komoditas LNG untuk keberlanjutan gas bumi dalam negeri. Pada bulan Mei 2024, PGN mendapatkan tambahan pasokan gas dari hasil regasifikasi LNG. Keberminatannya cukup baik, di tahap awal sudah terserap sekitar 15 BBTUD dan akan terus meningkat sesuai permintaan pasar. Layanan ini merupakan salah satu solusi yang paling feasible guna menjaga reabilitas pasokan dan memperkuat integrasi untuk melayani seluruh sektor pelanggan," tutup Rachmat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang berpergian ke luar negeri di kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Dua orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
"KPK mencegah dua pihak berpergian ke luar negeri," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (28/5/2024).
Ali mengatakan pencegahan ini tentu dilakukan atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi panggilan.
"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik," kata Ali.
Ali menjelaskan dua orang yang dicegah itu memiliki latar belakan sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak yang dicegah adalah Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim.
[Redaktur: Alpredo Gultom]