WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN (Persero).
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Korupsi APD Pada Masa Pandemi COVID-19 di Kemenkes, KPK Tetapkan 3 Tersangka
"Pasal 2 atau Pasal 3 [UU Tipikor] yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara yang selama ini mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan setidaknya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, dia enggan mengungkap detail identitas para tersangka dimaksud.
Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
Baca Juga:
Soal Rapat Direksi PGN Terkait Jual-Beli Gas Didalami KPK
Penggeledahan dilakukan pada 28, 29, dan 31 Mei 2024.
"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ungkap Ali.
Perkara yang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).