“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS," ucapnya.
Baca Juga:
Puan Klarifikasi Ketidakhadiran Kepala Daerah PDIP di Akmil
Akomodir Suara Rakyat
Seperti diketahui, DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS sejak Rabu (6/4/2022) kemarin.
Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Baleg DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan, yakni sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya 14 April 2022.
Baca Juga:
Lantik dan Kukuhkan PUAN Kota Bekasi, Ini Pesan Ketua Umum Intan Fauzi
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.
“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy, Selasa (5/4).