WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi bola panas politik ketika tafsir dan kepentingan elite saling bertabrakan di ruang publik.
Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai pernyataan Kapolri sengaja dijadikan sasaran adu siasat politik di tengah iklim demokrasi yang kerap gaduh oleh perbedaan tafsir.
Baca Juga:
Polri Sambut Dukungan Publik Tetap di Bawah Presiden
Ia menyoroti kecenderungan sebagian pihak yang mempreteli kata-kata, memelintir makna, lalu melemparkannya ke publik sebagai drama konstitusional instan yang menyesatkan nalar.
Dalam catatan analisis politiknya, Pieter mengingatkan bahwa demokrasi tanpa etika hanya akan melahirkan kegaduhan yang menipu rasionalitas publik.
“Ketika pernyataan Kapolri dipelintir demi kepentingan politik, yang dipertaruhkan bukan sekadar kata-kata, melainkan stabilitas institusi dan negara,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Baca Juga:
Polemik Kasus Penjambretan, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara
Menurut mantan Ketua Komisi III DPR tersebut, persoalan utama bukan terletak pada diksi Kapolri, melainkan pada hasrat sebagian elite politik yang gemar menguji batas institusi negara.
Ia menilai Polri kerap diseret ke arena sensasi politik sehingga negara justru kehilangan fokus pada agenda yang jauh lebih penting, yakni menjaga stabilitas dan kewarasan hukum.
Di tengah hiruk-pikuk demokrasi, kata Pieter, bahasa sering menjadi medan pertempuran paling licin bukan karena isinya, melainkan karena cara ia dimanipulasi.
Ia mencontohkan pernyataan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR yang menegaskan komitmen mempertahankan Polri di bawah Presiden hingga titik darah penghabisan.
“Menolak penempatan Polri di bawah Kementerian bukanlah sikap melawan Presiden, melainkan ikhtiar menjaga arsitektur demokrasi presidensial yang telah disepakati sejak Reformasi 1998,” ujarnya.
Pieter menilai konteks pernyataan tersebut sengaja dipotong, makna dipersempit, dan niat dilencengkan hingga berubah menjadi tuduhan pembangkangan.
Padahal, dalam tradisi ketatanegaraan modern, loyalitas kepada konstitusi dan sistem pemerintahan yang sah merupakan fondasi profesionalisme aparat negara.
Secara yuridis dan konstitusional, lanjut Pieter, posisi Polri tidak menyisakan ruang tafsir yang ambigu.
Ia menjelaskan Komisi Kepolisian Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam pengawasan terhadap Polri.
Dalam kerangka hukum, Kapolri adalah pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dengan kerangka hukum sejelas itu, usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri patut dinilai sebagai gagasan yang tendensius dan tidak rasional,” katanya.
Pieter menyebut penempatan tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat konstitusi, tetapi juga berisiko menyeret Polri ke dalam tarik-menarik kepentingan sektoral dan politisasi kewenangan administratif.
Ia mengingatkan yang lebih mengkhawatirkan adalah upaya sebagian elite yang sengaja menggiring opini dan membangun friksi atas frasa Kapolri dalam RDP dengan Komisi III DPR RI.
“Kegaduhan semacam ini tidak berdiri di ruang hampa dan berpotensi memicu instabilitas politik nasional yang merugikan kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.
Pieter juga menempatkan isu ini dalam konteks global yang dinilainya tidak bisa diabaikan.
Ia mengingatkan awal tahun 2026 ditandai situasi geopolitik dunia yang rapuh mulai dari ketegangan Amerika Serikat dan China di Asia Timur, perang berkepanjangan di Ukraina, hingga gejolak Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga energi global.
“Di tengah itu, Indonesia sedang memperkuat kebijakan bebas tarif, ketahanan ekonomi, dan hilirisasi industri untuk memitigasi ketidakpastian global,” imbuhnya.
Menurut Pieter, kondisi tersebut menuntut Indonesia bersikap hati-hati dan mandiri secara strategis, bukan justru sibuk mengobrak-abrik institusi penyangga stabilitas nasional.
Dalam konteks itu, ia menilai kritik yang menyebut pernyataan Kapolri sebagai bahasa intimidasi atau alarm darurat demokrasi mengabaikan realitas yang lebih besar.
“Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kekuasaan sejati tidak lahir dari paksaan, melainkan dari legitimasi,” katanya.
Pieter menegaskan pernyataan Kapolri berdiri di atas legitimasi konstitusional, bukan di luarnya.
Sebaliknya, ia menilai pernyataan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang memanaskan situasi layak dikritik sebagai bentuk provokasi politik yang berbahaya.
Dalam negara demokrasi, kata dia, perilaku politik yang bermartabat merupakan cermin sikap kenegarawanan.
Pieter menekankan etika demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan fondasi moral yang menjiwai penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi warga negara.
“Etika ini menuntut integritas, transparansi, keadilan, dan kesantunan, bukan provokasi yang memperlebar jurang konflik,” ucapnya.
Ia menambahkan dukungan terhadap posisi Kapolri juga datang dari berbagai elemen bangsa.
Sebelumnya, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai wacana memindahkan Polri ke bawah kementerian sebagai langkah mundur dari konsolidasi reformasi.
Haedar berpandangan Indonesia seharusnya memperkuat reformasi internal institusi, bukan mengacak ulang struktur yang berpotensi melahirkan masalah baru.
Kepercayaan publik terhadap Polri, lanjut Pieter, tercermin dalam Survei Litbang Kompas Oktober 2025 yang mencatat tingkat kepercayaan mencapai 76,2 persen.
Ia menambahkan di sektor pelayanan lalu lintas, tingkat kepuasan masyarakat menembus 94,9 persen.
Dalam penegakan hukum, Polri menangani lebih dari 248 ribu perkara dengan tingkat penyelesaian sekitar 76 persen.
“Data-data ini menunjukkan bahwa reformasi Polri berjalan meski tentu belum sempurna,” kata Pieter.
Ia menegaskan Polri bukan alat kekuasaan, melainkan penjaga hukum dalam sistem presidensial.
Menurut Pieter, Reformasi 1998 memisahkan Polri dari TNI bukan untuk melemahkan, tetapi untuk memuliakan hukum agar tidak ditundukkan oleh kepentingan politik jangka pendek.
“Dalam demokrasi yang matang, keberanian menjaga institusi kerap disalahpahami sebagai pembangkangan, padahal di sanalah letak kesetiaan sejati kepada negara,” pungkasnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]