WahanaNews.co | Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan dugaan
pelanggaran pidana pemilu berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan
kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01, Kurnia Agustina - Usman
Sayogi (Nu Pasti).
"Kendaraan dinas yang digunakan
adalah kendaraan operasional Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten
Bandung," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi
Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, di
Bandung, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Ari mengatakan bahwa regulasi sudah
secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 69 Huruf h
tentang pemilu dan juga melanggar PKPU 4/2017 Pasal 63 Ayat (5) tentang
larangan penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Bawaslu Kabupaten Bandung, kata Ari,
sangat menyayangkan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye Paslon Nomor Urut 01
Nia-Usman pada tanggal 19 Oktober 2020.
Pihaknya akan segera melaporkan pihak
yang mesti bertanggung jawab atas kasus penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut
ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Kasus penggunaan kendaraan dinas
tersebut, menurut dia, pertama kali ditemukan oleh Panwas di
salah satu kecamatan.
Kendaraan dinas adalah jenis Grandmax
warna hitam berpelat nomor D-1882-V yang di samping kanan dan kiri mobil juga
terdapat tulisan "Kendaraan Operasional Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten
Bandung" yang disamarkan dengan cara ditutup oleh stiker.
"Meski telah ditutupi stiker
hitam, tulisannya masih terlihat jelas karena tulisannya timbul. Selain itu
dalam dasbor mobil tersebut terdapat satu tumpukan brosur atau poster Paslon Nomor Urut
01," kata Ari.
Karena peristiwa tersebut termasuk
dugaan pelanggaran pidana pemilihan, pihaknya menindaklanjutinya dengan
melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu.
Selain itu, pihaknya juga sudah
mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bawaslu
Kabupaten Bandung kemudian mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi,
termasuk HEM (tim kampanye paslon) sebagai terlapor dan HEM di sini bertindak
sebagai penanggung jawab dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan
tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan
atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota juncto Pasal 69 Huruf h Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dengan dihentikannnya dugaan
pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan
berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," katanya.
Penelurusan itu untuk mengetahui siapa
yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, kemudian kenapa kendaraan itu
berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan bukti administrasi yang
didapat oleh Bawaslu Kabupaten Bandung diketahui seorang ASN berinisial E yang
merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah
penanggung jawab kendaraan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Bandung menganggap E
sudah melanggar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Pihaknya menilai tindakan dan
kelalaian E tidak bisa ditoleransi, apalagi jauh-jauh hari Sekretaris Daerah (Sekda)
setempat sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober
2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan
Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam SE tersebut, Angka 8, menyebut
bahwa untuk menjaga sikap netralitas, kendaraan dinas operasional milik
Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna
memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020.
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten
Bandung akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian, dan
Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan
perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi. [dhn]