WahanaNews.co | Diusutnya peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad dan akad nikah puteri Habib
Rizieq Shihab (HRS) menuai kontroversial.
Pasalnya, massa
kerumunan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar
sebagai Calon Wali Kota Solo tak kunjung ditindak.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
Namun, Mabes Polri memiliki alasan tersendiri terkait dua
kasus kerumunan massa tersebut.
Karo
Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, membeberkan terkait tidak ditindaknya kerumunan massa pendukung Calon Wali Kota Solo tersebut.
Menurutnya,
dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, dan Solo merupakan kasus yang berbeda.
Baca Juga:
Jaga Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan, Polres Sibolga Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri
"Jangan
samakan kasusnya. (Di Solo)
itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," tegas Awi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Rabu (18/11/2020).
Oleh
karena itu, Awi meminta agar semuanya bisa membedakan dua kasus kerumunan
tersebut.
Ia
menegaskan, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam
perundangan-undangan. Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat
terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
"Peraturan
perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur
sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan
alasan-alasan yang tidak jelas," tutur Awi.
Kendati
demikian, lanjut Awi, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polri
bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya melakukan patroli
bersama. Juga melakukan pengawasan, menertibkan.
"Tadi
bilang kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan,
termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres
06 Tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum," terang
Awi.
Sebelumnya,
Persaudaraan Alumni (PA) 212 mempertanyakan proses hukum terhadap acara yang
digelar HRS.
Wakil
Sekjen PA 212, Novel
Bamukmin, pun menilai, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, juga pantas diperiksa polisi, karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran
Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
"Kapolri
juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah, karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," kata
Novel. [qnt]