WahanaNews.co | Bawaslu Kota Medan,
Sumatera Utara, mencatat, ada 23 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye di Pilwalkot Medan.
Seluruh
pelanggaran itu dilakukan oleh dua Paslon, baik Nomor Urut 01 Akhyar Nasution - Salman Al Farisi maupun Nomor Urut 02 Bobby Nasution - Aulia Rachman.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Berdasarkan
catatan Bawaslu Medan, Paslon Nomor Urut 02, Bobby-Aulia, lebih banyak melakukan pelanggaran protokol
kesehatan saat kampanye.
"Dari
23 pelanggaran tersebut, ada 9 (pelanggaran) pasangan 01, dan ada 14 (pelanggaran) untuk pasangan 02," kata
anggota Bawaslu Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Taufik
mengatakan, pihaknya telah memberi surat peringatan kepada
masing-masing Paslon.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Namun, surat itu bukan dalam bentuk hukuman, tetapi lebih
mengedepankan pencegahan.
"Peringatan
ini bukan untuk hukuman, tapi seperti mengingatkan pada pasangan calon yang
melaksanakan kampanye agar melaksanakan protokol kesehatan,"
ucap Taufiq.
Diketahui, Pilwalkot Medan ini diikuti
oleh dua Paslon, yakni Akhyar Nasution - Salman Al-Farisi dan Bobby Nasution - Aulia Rachman.
Paslon Nomor Urut 01, Akhyar-Salman, diusung Partai Demokrat dan PKS. Sedangkan
Bobby-Aulia diusung PDIP, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Hanura, Golkar, dan NasDem. [dhn]