Kasus tersebut bermula dari laporan Rudi Juniwira, tim advokasi pasangan
Yuri Kemal - Nurdiansyah (Paslon Nomor Dua diPilkada 2020 Belitung
Timur).
Rudimelaporkan Amelatas dugaan melanggar Pasal 69
huruf(c) UU Pilkada.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Berdasarkan penilaian Bawaslu Belitung Timur, laporan Rudi itu memenuhi unsur materil, maka diregister.
Bawaslu, kata Wahyu, kemudian melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk
menindaklanjuti laporan tersebut.
Bahkan, Wahyu mengaku turut melibatkan saksi ahli bahasa dan pidana.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
"Kita tidak mau ceroboh dan mengedepankan asas praduga tak
bersalah," kata dia.
Sampai akhirnya, laporan tersebut pun masuk ke tahap penyelidikan dan
penyidikan di kepolisian, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan kini sudah
masuk persidangan.
Wahyu membantah tuduhan mengkriminalisasi. Ia memastikan, apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan dan tidak ada
tendensi di luar kontestasi Pilkada 2020.