"SOP penanganan kami bisa diaudit, kok. Dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau sampai ke titik sidang itu enggak gampang, menguras energi dan anggaran
kami," ujarnya.
Terkait jajaran pengawasnya yang disebut tidak melakukan pencegahan saat
Amel berorasi, Wahyu menyampaikan bahwa kompetensi jajaran di kecamatan tidak
sampai mampu menyoal bahasa per bahasa.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Kalau dia (pengawas kecamatan) melakukan itu, jadi temuan kan. Kita saja butuh
ahli, apalagi di lapangan prosesnya cepat. Enggak mudah. Jadi objektif dan rasionallah," kata
Wahyu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.