WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, kekhawatirannya terkait potensi kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025 menjadi dasar untuk menggeser jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari bulan November ke bulan September 2024.
Tito menjelaskan bahwa saat ini ada 101 daerah dan empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat yang sedang dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak tahun 2022.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Selain itu, ada juga 170 daerah yang sedang dipegang oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023. Selain itu, terdapat 270 kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan tahun 2020 dan masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
"Berdasarkan data tersebut, maka terdapat potensi akan terjadi kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Jika ini terjadi, maka pada 1 Januari 2025 terdapat 545 daerah yang tidak memiliki kepala daerah definitif," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Rabu (20/9).
"Maka seyogyanya paling lambat 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 mayoritas harus sudah dilantik," imbuhnya.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Tito juga menjelaskan alternatif Pilkada 2024 serentak adalah untuk mengantisipasi irisan tahapan krusial antara Pemilu dan Pilkada, termasuk potensi apabila terjadi Pilpres dua putaran pada Juni 2024.
Tito juga mengatakan agar pelaksanaan kampanye dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye maka menurutnya dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan.
"Selain itu, perlu juga untuk menjadi catatan sekali lagi bahwa kewenangan penjabat kepala daerah tidak sebesar kewenangan kepala daerah hasil Pilkada yang mendapatkan legitimasi lebih kuat karena dipilih oleh rakyat," ujar Tito.