Wacana Pilkada dipercepat sebelumnya diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi II DPR. Perubahan jadwal itu rencananya akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.
Dengan Perppu tersebut, jadwal pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan dilakukan dua tahap, yakni pada 7 dan 24 September 2024.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Mengutip CNN Indonesia, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, sebelumnya menyebutkan bahwa ia telah mendengar mengenai keinginan pemerintah tersebut melalui pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan beberapa pejabat dari Kementerian Dalam Negeri di sebuah hotel di wilayah Sudirman, Jakarta Selatan.
Menurut Guspardi, pemerintah menginginkan agar pelantikan kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat dilakukan secara bersamaan. Guspardi menyatakan bahwa tujuan dari hal ini adalah untuk memastikan bahwa rencana pembangunan dari semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, dapat dilaksanakan secara serentak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.